Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteranyang meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, menyelenggarakan diskusi mini gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menentang peralihan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Perpindahan Dokter & Impliksinya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Kebijakan ini dianggap merusak keberlanjutan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Professor-professor tersebut mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap berpraktik akan menurun, yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes tanpa keterlibatan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Profesor Nails & kami: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan transparansi yang minim, yang dapat menyebabkan kesenjangan dalam kompetensi klinis dan ilmiah.
Respon Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus memiliki peran dalam menetapkan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan dikuasai oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Diperlukan untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |